TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan Darin Mumtazah harus mendapat perlakuan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Darin yang baru berusia 18 tahun itu sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk Luthfi. Namun, perempuan yang diduga berstatus sebagai istri siri bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu selalu mangkir.
"KPK harus memperlakukan dia secara khusus mengingat usianya," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini, saat ditemui di Kantor KPK, Kamis 23 Mei 2013.
Menurut Kak Seto, salah satu bentuk perlakuan khusus itu misalnya proses pemeriksaan oleh KPK. "Bisa saja dia diperiksa di rumahnya, tidak di kantor KPK," ujarnya.
Darin Mumtazah, pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan di Jakarta Timur ini dipanggil KPK karena diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini Luthfi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberadaan Darin hingga saat ini masih misterius. Dikabarkan KPK sempat berusaha menjemput dia di sekolahnya pada hari terakhir Ujian Nasional. Namun upaya penjemputan itu gagal karena Darin sudah meninggalkan sekolah.
PRAGA UTAMA
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah Daftar Aliran Dana Fathanah ke 45 Perempuan
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
Luthfi ke Rumah Darin Mumtazah Dua Kali Seminggu