TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat telah menyerahkan perbaikan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum. Menurut Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan ada sejumlah perubahan dalam data tersebut.
Salah satunya yaitu partai mencoret nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin dari daftar caleg DPR. "Thaib Armayin sudah dapat konfirmasi, sudah jelas tidak tercatat lagi sebagai caleg," kata dia dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 22 Mei 2013.
Menurut Syarief, partainya menekankan caleg yang diusung harus bersih dari permasalahan hukum. Yang dimaksud bebas hukum versi Demokrat adalah caleg tersebut belum dinyatakan tersangka dari suatu kasus hukum. Dan penetapan tersangka bukan berasal dari asumsi, persepsi, atau masukan, tapi dari instansi terkait penegak hukum. "Selama belum ada bukti otentik dikeluarkan instansi penegak hukum, maka kami anggap bersih," kata Syarief merujuk kasus Jhonny Allen.
Ketua Satgas pencalonan anggota DPR Partai Demokra Suaidi Marasabessy menambahkan pernyataan Syarief. Menurut dia, Thaib menjadi satu dari 26 caleg Demokrat yang dicoret dari daftar sementara. "Gubernur Maluku Utara Thaib diganti karena ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Thaib Armayin ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan pos dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2004.
MUNAWWAROH