TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Basrief Arief memastikan jajarannya bakal tetap menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. "Tinggal masalah waktu," kata Basrief, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. "Dalam situasi yang sangat baik, pastilah kami eksekusi."
Basrief tak ingin berkomentar ihwal proses eksekusi Theddy yang terkesan alot. Menurut dia, Kejaksaan berpedoman bahwa dalam menegakkan hukum, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum yang baru. "Harus kami jaga jangan sampai nanti antara pendukung (bupati) dengan penegak hukum menjadi persoalan."
Ihwal dua jaksa yang dikeroyok saat memantau Theddy, Basrief mengaku prihatin. Ia mengatakan, tugas dua jaksa itu adalah dalam rangka penegakan hukum. Karena itu, Basrief menyatakan kasus penganiayaan ini akan diselesaikan melalui ranah hukum.
Basrief mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa satu orang telah ditahan terkait pengeroyokan ini. Beberapa orang lagi yang masih dikejar. Namun ia mengatakan belum mengetahui identitas para pelaku. "Saya belum dapat informasi," ucapnya.
Basrief memastikan jajarannya tak akan mengendurkan upaya mereka untuk mengeksekusi Theddy meski terjadi pengeroyokan terhadap jaksa. Kejaksaan tak gentar meski Theddy masih menjabat posisi bupati. "Masa takut? Kenapa takut?"
Kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.
Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh
PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami
Di Prancis Ada Masjid Gay