Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sefti Yakin Fathanah Bakal Tobat

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (tengah) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, (16/5). Ia datang untuk menjenguk suaminya yang ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (tengah) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, (16/5). Ia datang untuk menjenguk suaminya yang ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Sefti Sanustika, istri tersangka kasus suap kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, merasa terpukul mengetahui perangai asli suaminya yang gemar bergonta-ganti wanita. Namun, dia yakin kasus ini akhir dari petualangan Fathanah. "Saya percaya ini akhir petualangannya," kata Sefti di rumahnya di Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Ahad, 19 Mei 2013. 

Kedepan, setelah kasus ini selesai, Sefti berharap Fathanah bisa berubah. Tidak lagi menjadikan perempuan sebagai obyek yang seenaknya dapat dipermainkan. "Saya berharap Bapak lebih mengharagai perkawinan kita, menghargai saya sebagai istri," kata dia sambil tak hentinya terisak.

Selama ini, Sefti tidak pernah curiga apa-apa pada suaminya itu. Dia pun tak pernah memeriksa telepon seluler Fathanah seperti kebanyakan istri. "Privasi juga," katanya. Fathanah, dalam kesehariannya juga berlaku biasa saja. Memperhatikan dan memanjakannya. "Bapak emang suka pulang malem, tapi ya saya gak curiga macem-macem."

Sefti mengatakan, mungkin Fahtanah nakal karena saat itu dirinya sedang hamil. Namun, sebenarnya siapa pun tak bisa membenarkan perlakuan itu jika karena istri sedang hamil. "Itu kan dosa besar," katanya. Kasus ini, kata Sefti, mungkin teguran dari yang maha kuasa agar Fathanah bertobat.

Sefti sangat kesal dan sedih dengan pengakuan salah satu korban suaminya mahasiswa salah satu Universitas swasta di Jakarta, Maharani Suciyono. Dalam persidangan Maharani mengaku dibayar untuk melayani birahi Fathanah. "Bagaimana enggak kesel di depan umum ada pengakuan seperti itu, tapi mau gimana lagi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhir dari cerita suaminya itu memilukan bagi Sefti. Padahal, dia sangat berharap suaminya bisa menepis semua isu yang berkembang. "Saya kecewa endingnya seperti ini," katanya. Tapi, dia enggan meratap terus menerus. "Kecewa, tapi ya itu masa lalu, dia juga sudah mengakui kesalahannya, minta maaf sambil menangis."

Namun, sebagai wanita normal, Sefti juga punya kerapuhan. Rasa marah dan benci seringkali timbul dalam hatinya. Tapi dia selalu merenungi dan terus berpikir kembali, sampai dia benar-benar berpikir positif. "Memang ada kalanya saya nangis, sedih. Tapi kalau udah tenang ya sudah."

Sefti yang mengunjungi Fathanah pada Kamis, 16 Mei 2013, mengaku berbicara banyak terkait perasaan dan masa depan mereka. Fathanah, kata Sefti, berpesan agar Sefti jangan bernyanyi dulu. "Kesannya saya lagi dipenjara, masa kamu nyanyi-nyanyi," pesan Fathanah kepada Sefti. Tapi Sefti mengaku mengalir saja. "Apa pun rezekinya, ya, saya jalani."

ILHAM TIRTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.