Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia

image-gnews
Ketua MK, Akil Mochtar. TEMPO/Seto Wardhana
Ketua MK, Akil Mochtar. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Presiden Lembaga Kerjasama Persahabatan Rusia-Indonesia, Sergey M. Shahray mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Selasa, 14 Mei 2013. Shahray ditemani empat staf mengaku pengin bertukar ilmu dan wawasan dengan MK.

Mantan Wakil Perdana Menteri Rusia ini mengaku kagum dengan aplikasi hukum pidana dan hukum islam di Indonesia. Shahray pun meminta MK memberikan informasi terkait putusan gugatan Undang-undang agama. "Di Rusia, muslim sebanyak 20 persen, tapi kami belum punya Undang-undang Syariah," kata Shahray.

Dia menambahkan, sampai saat ini Rusia belum punya Undang-undang Syariah. Masalah agama, dianggap Shahray sangat sensitif.

Akil pun menjawab, MK sampai saat ini belum pernah menerima gugatan Undang-undang Syariah. Di Indonesia, dia melanjutkan, ada tiga sistem syariah yang berlaku di hukum perorangan.

Pertama, hukum syariah yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diadopsi dari Belanda. Kedua, hukum adat, dan terakhir adalah hukum Islam.

"Jadi pertama pada saat perkembangan sudah ada pengadilan agama Islam yaitu nikah cerai, diperluas mengatur warisan dan ekonomi islam. Kalau peraturan daerah memang ada yang menggunakan hukum syariah," kata dia.

Jika putusan gugatan yang dekat dengan urusan syariah, sudah ada putusan soal pornografi, penodaan terhadap agama, dan pelaksanaan hukuman mati. Sedang yang paling anyar, adalah putusan soal status hukum anak di luar perkawinan. Menurut hukum Islam, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan tidak punya status hukum. "Tapi MK putuskan ada hubungan perdata anak di luar kawin dengan ayah biologis."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shahray terlihat antusias mendengarkan penjelasan Akil. Saat memberi tanggapan, Shahray lagi-lagi memuji perpaduan hukum di Indonesia. Dia mengaku sudah melihat dan mempelajari sistem hukum syariah di negara-negara lain, khususnya kawasan Timur Tengah. "Tapi menurut kami itu terlalu eksrim, hanya ada hukum Islam, tidak ada hukum baratnya sama sekali," kata dia.

Shahray memberanikan diri meminta Akil untuk membagikan putusan MK terkait hukum syariah Islam dalam bentuk tulisan. Tujuannya agar bisa menjadi pertimbangan Rusia untuk menyusun Undang-undang syariah.

Akil bersedia memberikan, namun dia menyarankan Shahray untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung. Sebab menurut Akil, MA lebih berkompeten dan punya kompilasi yang luas tentang hukum Islam.

Sementara itu, Shahray saat ditemui usai dialog dengan MK mengatakan jika sampai saat ini Rusia belum ada rencana untuk membuat Undang-undang Syariah Islam. Begitu pula Undang-undang yang mengatur agama Kristen, Hindu, Budha atau agama apapun. "Saat ini kami (pemerintah dan rakyat Rusia) menganggap Undang-undang yang mengatur agama justru terkesan mempersempit kebebasan beragama," kata dia kepada Tempo.

INDRA WIJAYA

Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Perempuan dan Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Baca juga:

Tindakan PKS Dinilai Kriminalisasi KPK

Rumah Luthfi Hasan Ternyata Atas Nama Ahmad Zaky

Fathanah dan Dewi Kirana 'The Queen of Pantura'

34 Pekerja Freeport Diduga Tewas Terjebak Longsor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

20 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

22 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

28 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

45 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

57 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

23 Februari 2024

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

5 Februari 2024

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.