Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pemalsu Kartu Kredit Divonis Empat Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Dua terdakwa kasus pemalsuan kartu kredit, yakni Frans Harry Theosa, 47 tahun, dan Arief Rusmawan, 37 tahun, diganjar hukuman pidana penjara empat tahun. Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu dan dilakukan secara bersama-sama. Vonis yang besarnya sama dengan tuntutan jaksa Dandemi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Handoko, di PN Bandung, Selasa (14/9). Jika jaksa mengaku puas terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Yakni, tindakan itu dilakukan sindikat terorganisir; merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama yang mengeluarkan kartu kredit; belum lagi, Frans mengaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Perbuatan terdakwa jelas merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut. Dan hakim menyatakan tidak ada satu pertimbanganpun yang meringankan terdakwa. Berdasar pertimbangan itu, hakim menilai tuntutan jaksa, tepat dan adil sehingga vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa.Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa dengan membuat KTP dan kartu kredit palsu dengan batas penggunaannya Rp 30 juta. Untuk keperluan itu, mereka bermodal hanya Rp 5 juta. Adapun nama yang dipakai dalam kartu kredit Citibank dan KTP palsu itu adalah Haryanto Halim. Kasus ini terbongkar saat terdakwa belanja di Gerai Tangkas alias Barang Bekas di Jl. Karapitan, Bandung, akhir Mei lalu. Menurut jaksa Dandeni, saat dikonfirmasi Tempo News Room, sebenarnya ada tiga orang pelaku dalam kasus tersebut. Selain Arief, dan Frans, ada Didin Kosasih, yang hingga kini belum tertangkap. Disebutkan, terdakwa belanja di Toko Tangkas, dua kali, yakni pada 30 dan 31 Mei 2004 dengan total nilai belanja Rp 7 juta. Singkat cerita, saat kali kedua mereka berbelanja, kartu kredit atas nama Haryanto Halim digesek lewat mesin gesek milik Lippo Bank, yang otomatis tersambung ke operator otorisasi Lippo Bank. Operator Lippo curiga karena kartu kredit yang digesek itu merupakan nomer kartu asing di luar negeri. Di pihak lain, nomer yang sama juga tidak tercantum di Citibank. Pihak kasir diminta mengulur-ulur sehingga polisi berhasil menangkap pelaku. "Akhirnya, para terdakwa terkecuali Didin tertangkap tangan," kata Dandeni.Muin Fikri, Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia-Jawa Barat, mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Ia berharap, vonis yang disebutnya paling tinggi di Indonesia setelah vonis di Bali yakni 3 tahun dalam kasus yang sama, bisa membuat efek jera. Apalagi, diyakini terdakwa merupakan bagian dari sindikat pemalsu kartu kredit internasional. Muin menyebut, total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit di Indonesia sangatlah besar. "Selama 2003, kerugian mencapai Rp 40-60 miliar," katanya.Dwi Wiyana - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Mengungkap Arti Deretan 16 Angka di Kartu Kredit

16 Agustus 2022

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Mengungkap Arti Deretan 16 Angka di Kartu Kredit

Pengguna kartu kredit pastinya tak asing dengan 16 digit angka yang terdapat di kartu kreditnya. Tahukah Anda maknanya?


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.