TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa menjerat pihak-pihak yang terbukti menghalangi proses penyitaan yang dilakukan oleh komisi. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bondan menilai penyidik lembaga antirasuah tidak mungkin tak membawa surat sita.
“Buat saya gak mungkin KPK tidak bawa surat sita. Sepanjang sepengetahuan saya, itu tidak mungkin karena standar operasional mereka seperti itu,” kata Gandjar saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 9 Mei 2013. Menurut dia, proses pengahalangan penyitaan oleh KPK bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Alasan PKS Halangi KPK Sita Mobil)
“Proses penyitaan itu termasuk dalam bagian penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK,” kata dia. Dengan demikian, KPK sebenarnya berhak untuk memproses semua pihak yang dinilai menghalangi ataupun merintangi proses penyitaan. “Bisa jadi ada tersangka baru atas perbuatan itu jika KPK mau memproses,” kata Gandjar.
Sebelumnya, KPK kesulitan membawa mobil yang telah disegel, yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap impor daging mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. KPK hanya sanggup memasang garis pengaman di sekitar mobil yang terparkir di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS itu.
Upaya penyitaan dihalangi kumpulan orang yang berpakaian preman tersebut adalah penjaga keamanan dan beberapa orang sipil. Mobil-mobil yang bakal disita antara lain, VW Carravelle B-948-RFS, Mazda CX9 B-2-MDF, Fortuner B-544-RFS, Nissan Navara, dan Pajero Sport. Posisi mobil-mobil mewah tersebut berada di kantor DPP PKS saat disita.
KPK sendiri menyatakan sudah membawa surat sita terkait mobil-mobil Luthfi. “Sudah dilengkapi dengan surat penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Namun dia menyatakan komisi belum berencana untuk memproses pidana pihak-pihak yang mengahalangi penyitaan. “Belum ada langkah kesana.”
Pada Senin, 6 Mei 2013 malam, KPK telah memeriksaa seorang saksi bernama Ahmad Zaky. Dia kemudian menyatakan ada lima buah mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan yang dititipkan di DPP PKS. Dengan diantar Zaky, penyidik KPK hendak menyita mobil tersebut. Namun satuan pengamanan DPP PKS diduga tidak paham soal prosedur penyitaan oleh KPK yang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka berkukuh kalau penyitaan harus berdasarkan surat sita pengadilan. Karena penyitaan itu ditolak, KPK kemudian melakukan penyegelan atas lima mobil tersebut. Proses segel tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Namun tidak ditandatangani oleh satpam DPP PKS, karena mereka masih menolak.
Penyidik KPK kemudian menuangkan penolakan tersebut dalam surat penolakan penyegelan. Karena sudah malam, penyidik KPK secara persuasif lebih memilih untuk kembali ke markas. Esok harinya, KPK kembali ke DPP PKS, namun pagar kantor itu digembok, baik pintu depan maupun belakangnya.
SUBKHAN
Topik terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP |Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Tersangka Teroris Sembunyi di Bak Air
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan
Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik
Fathanah Naikkan Gaji Sopir Tiap Bulan