TEMPO.CO, Jakarta-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan telah menyerahkan penelusuran dana terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Hasil Analisis (LHA) itu diserahkan secara bertahap sejak beberapa waktu lalu.
"LHA sudah kami kirim, tindak lanjutnya nanti tergantung sejauh mana transaksi perlu ditelusuri lagi," kata Kepala PPATK, Muhamad Yusuf usai seminar nasional impelementasi Undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Merlynn Park Hotel, Kamis, 2 Mei 2013.
Yusuf mengatakan, penelusuran LHA tersebut selama ini tetap bekerja sama dengan Komisi Antirasuah. Hanya, PPATK juga tetap melakukan penelusuran dari sumber-sumber di masyarakat. "Tapi semua sudah kami laporkan, dari (siapa) sumbernya, yang menerima siapa, sudah semua," ujarnya. Kendati demikian, Yusuf mengaku tidak hafal detil hasil laporan tersebut.
Sementara itu, sumber Tempo menyatakan bahwa laporan PPATK sudah diserahkan pada KPK beberapa waktu yang lalu. Dalam laporan itu disebut bahwa seorang tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah ternyata bukan orang baru bagi lembaga intelejen keuangan PPATK ini. Nama Fathanah ternyata sudah terdaftar sebagai pihak yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan sebelum ia terjerat kasus daging ini.
Dan ketika kasus daging sapi meledak, KPK langsung meminta PPATK untuk melakukan pelacakan pada rekening-rekening para tersangka yang ditangkap tangan tersebut. "Laporan dikirimkan bertahap. KPK pertama kali menerima laporan tersebut tiga minggu setelah operasi tangkap tangan," ujar sumber tersebut.
Dan laporan hasil analisis tersebut, data LHA Fathanah di kasus suap daging tercampur dengan LHA kasus lain. Yakni kasus benih yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Bahkan saking banyaknya dokumen laporan transaksi keuangan mencurigakan Fathanah, KPK masih menunggu laporan susulan lainnya.
Sebelumnya, Komisi Antirasuah menetapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna utama dalam rangka kasus pengurusan daging sapi impor. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Ahmad Fathanah, seorang pengusaha swasta. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi
AYU PRIMA SANDI | FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Wawancara dengan Hacker Peretas Twitter AP
Browser Manakah yang Paling Dominan?
MorePhone, Ponsel Fleksibel Seperti Kertas
RAM Mobile Baru Samsung Setara PC