Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Pencurian Pulsa di Telepon Anda

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Inspektur Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Inspektur Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian pulsa meledak dua tahun lalu, dan setelah penyidikan
polisi yang kompleks, akhir Maret lalu, kasus ini dinyatakan P21 alias siap dilimpahkan ke pengadilan. Bagaimana sebenarnya  pencurian pulsa ini dilakukan?

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa  penyedotan pulsa pelanggan oleh perusahaan penyedia layanan (content provider/CP) tidak bisa dilakukan sendirian. Dalam menjalankan perbuatan ilegalnya, CP melibatkan operator seluler untuk meraih keuntungan. (Baca: Tersangka Pencurian Pulsa Akhirnya Akan Diadili)

"Promosi layanan konten  tidak memberikan penjelasan bahwa menekan REG akan mendapatkan dua layanan, yaitu SMS content dan RBT content,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat 12 April 2013. Akibatnya banyak pelanggan yang merasa tertipu, karena merasa tak pernah berlangganan banyak konten tapi pulsanya terus terpotong.

Selain itu, modus penipuan ini juga berkaitan dengan tidak adanya informasi bagaimana menghentikan layanan mahal ini. “Pelanggan tidak diberi penjelasan bahwa mengirim UNREG berarti berhenti berlangganan," kata Sutarman lagi.

Tak hanya itu, perusahaan content provider dan operator seluler juga mengirim SMS premium secara berlebihan. "Mereka melakukan push (mengirim terus-menerus) kepada konsumen secara berlebihan, tidak sesuai ketentuan," kata Sutarman. Setiap SMS premium yang diterima pelanggan itu tidak gratis. Setiap kali menerima, pulsa pelanggan akan terpotong secara otomatis. "Pemotongan pulsa pun dilakukan tanpa konfirmasi pelanggan,” kata Sutarman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlahnya tak main-main. Untuk satu SMS konten, pulsa pelanggan dipotong Rp 2.200. Sedangkan untuk satu RBT konten, pulsa pelanggan terpotong Rp 3.300.  Bayangkan jika satu pelanggan menerima 3-4 SMS dan RBT premium setiap hari. Satu orang bisa kehilangan pulsa Rp 10 ribu per hari. Kalau dikalikan dengan jumlah korban yang mencapai sebutlah 10 ribu orang saja, itu sudah keuntungan ilegal sebesar Rp 100 juta per hari.

AMIRULLAH


Topik Terhangat
TEMPO:Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Terhangat Hari Ini
UN Telat karena Rekanan Sulit Distribusikan Soal

Ujian Nasional Sebelas Provinsi Mundur Jadi Kamis

300 Polisi Jember Amankan Soal Ujian Nasional
Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.