Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muladi Nilai UU HAM Tidak Sempurna

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Menteri Kehakiman, Muladi, menilai UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dibuat dengan tergesa-gesa. Sebab itu, produk tersebut tidak sempurna. Ia menuding pembuatan Undang-Undang itu tidak mengadopsi secara sempurna Statuta Roma yang seharusnya menjadi acuan. Muladi mengungkap hal itu ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pelanggaran HAM berat di Timor Timur di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Noer Moeis, duduk sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu, Muladi, antara lain, menyebutkan UU HAM yang disahkan parlemen Indonesia akhir 2000 silam itu tidak secara utuh mendefinisikan kejahatan kemanusiaan. Misalnya, Statuta Roma mengatur soal kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genocide. Namun, UU HAM kita hanya mengatur genocide dan kejahatan kemanusiaan, katanya. Selain itu, Muladi --yang menjadi Ketua Delegasi Indonesia dalam perumusan Statuta Roma ketika menjabat Menteri Kehakiman 1998 silam-- menjelaskan bahwa tidak diratifikasinya Statuta Roma oleh pemerintah juga menyebabkan UU HAM mengandung banyak kelemahan. Pasalnya, Sistem hukum kita menjunjung tinggi asas legalitas, katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim, yang diketuai Andriani Nurdin. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini juga menegaskan tanggung jawab penegakan hukum di Timor Timur tetap menjadi tanggung jawab polisi, meski ketika kerusuhan berlangsung telah terjadi alih komando pengendalian ke tangan TNI. "Selama belum ada status darurat militer, polisi masih berperan," katanya. Sebelumnya, beberapa pejabat polisi Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur, seperti bekas Kapolda Timor Timur, Brigjen Timbul Silaen, dibebaskan majelis hakim. Alasannya, mereka dinilai tidak memiliki tanggung jawab langsung atas situasi keamanan di Timor Timur menyusul alih komando ke tangan TNI, sejak 6 September 1999. Penjelasan Muladi ini langsung dicecar hakim Rudi Rizki. "Pada 1999, apakah polisi masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata RI?" tanya Rizki. Muladi pun membenarkan. "Baru sejak UU Pertahanan disahkan tahun 2000, fungsi TNI dan polisi dipisahkan," katanya. Ketika ditanya hakim Rizki lagi, apakah seorang komandan militer bisa didakwa dengan delik pembiaran atas kelalaian yang dilakukan komandan di bawahnya, Muladi mengiyakan. Omission by omission bisa terjadi, kata Muladi. Seperti diketahui, bawahan langsung Noer Moeis, bekas Komandan Distrik Militer Dili, Letkol Soedjarwo, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara karena dinilai membiarkan terjadinya kerusuhan di kediaman Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo, 5 September 1999 silam. Mendengar jawaban itu, penasehat hukum Noer Moeis, Kolonel AB Setiawan kontan meminta penegaskan Muladi. Bagaimana kalau si komandan itu dinilai bersalah atas kejahatan yang dilakukan oleh kelompok sipil yang bukan bawahan langsungnya? tanya Setiawan, mengacu pada penyerangan yang dilakukan milisi pro integrasi. Kalau begitu, tidak bisa, jawab Muladi cepat. Delik pembiaran atas komandan militer itu, lanjut Muladi, hanya bisa diberlakukan jika kejahatan bawahannya telah terbukti secara hukum. Muladi juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Habibie tidak pernah merencanakan aksi bumi hangus di Timor Timur, pasca pengumuman jajak pendapat. "Maaf kalau saya agak kasar, hanya pemerintah gila yang merencanakan membunuhi penduduk sipil," tandasnya. Sebagai solusi tidak sempurnanya UU HAM, Muladi meminta peraturan itu segera direvisi atau pemerintah mengambil langkah proaktif dengan meratifikasi Statuta Roma. Sementara itu, saya minta hakim membaca semua dokumen Statuta Roma, dan tidak membuat definisi sendiri tentang kejahatan kemanusiaan, kata Muladi kepada pers, usai sidang. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 menit lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

2 menit lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

23 menit lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

31 menit lalu

Pemain Bayern Munchen Joshua Kimmich melakukan selebrasi bersama rekannya usai mencetak gol ke gawang Arsenal dalam pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions di Allianz Arena, Munich, 18 April 2024. Bayern Munchen berhasil lolos ke semifinal lewat gol tunggal Kimmich yang membuat aggregat 3-2 atas Arsenal. REUTERS/Angelika Warmuth
Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

38 menit lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

41 menit lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

43 menit lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

51 menit lalu

Band rock Atreyu. Wikipedia
Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.


NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

53 menit lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.


Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

53 menit lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri setelah melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan ustad Abdul Somad sebagai cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.