TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan batal disahkan pada sidang paripurna hari ini, Jumat, 12 April 2013. Pembatalan ini disebabkan adanya permintaan dari fraksi-fraksi untuk menunda dan masih mensosialisasikan hasil pembahasan RUU Ormas ini kepada masyarakat.
"Prinsipnya kami ingin mendengar dari ormas yang sudah punya sejarah panjang, seperti NU dan Muhammadiyah," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie. Dia menjelaskan, Ketua Pansus RUU Ormas, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Malik Haramain, sudah berkomunikasi dengan kedua ormas tersebut. Dia menegaskan, apa pun hasil pertemuan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR. "Dari laporan yang saya terima, RUU Ormas akhirnya disepakati untuk ditunda," kata Marzuki.
Politikus Demokrat ini menuturkan masih ada sejumlah pasal yang perlu dikomunikasikan dengan publik. Sebelumnya, sejumlah pasal yang masih diperdebatkan antara lain mengenai asas, pemberian sanksi, jumlah pendirian ormas, serta ajaran yang tidak boleh disebarkan oleh ormas.
Marzuki menerangkan penundaan pengesahan RUU Ormas ini hanya dilakukan pada satu kali masa sidang. Menurut dia, penundaan ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar. Dia menyindir sejumlah ormas yang tidak jelas dan memiliki misi tertentu yang mewakili kepentingan asing. Dia memastikan RUU ini akan disahkan pada masa sidang mendatang. "Insya Allah," kata Marzuki.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'
Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara
Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah Rumah
Aktris Marshanda Tanya Beban Kerja Jokowi
Adegan Panas Uli Auliani dengan Aktor Twilight
Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah
Akun @IstanaRakyat Di-Bully Tweep
Tabrak Motor, Aktor Richard Kevin Diperiksa Polisi