TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Machfud Abdurrahman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Machfud diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
"Bendum PKS diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka LHI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 11 April 2013. Soal materi pemeriksaan, Priharsa tak memberi penjelasan. Juga soal hubungan PKS dengan tindak pidana pencucian uang oleh Luthfi.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian sejak 25 Maret lalu. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Untuk kasus ini, Johan menambahkan, Luthfi dituding melanggar pasal 3, atau pasal 4, atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Johan menambahkan, berkas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Luthfi akan disatukan.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan setelah KPK menangkap orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien. Fathanah diduga merupakan pengatur keluar-masuknya duit untuk Luthfi.
Ia ditangkap karena menerima suap Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, keduanya petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan impor daging sapi. Selain itu, Luthfi dikabarkan telah menerima mobil Land Cruiser dari Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Follower