TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengaku telah menangkap salah seorang pegawainya, berinisial S, yang bekerja di kantor wilayah Jawa Tengah. S ditangkap bersama seorang wajib pajak dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Direktorat Pajak pada 28 Maret 2013 lalu.
"Kami belajar bagaimana operasi tangkap tangan kepada KPK. Hasilnya, 28 Maret kemarin kami tangkap pegawai berinisial S di Jawa Tengah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, di kantor Ditjen Pajak, Rabu, 10 April 2013.
Kismantoro menyatakan kasus penangkapan yang dilakukan Direktoratnya berbeda dengan kasus Pargono Riyadi, yang juga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat diduga menerima suap pada Selasa kemarin. "Kasusnya beda. Yang inisial S ini barang buktinya sekitar Rp 53 juta yang dia terima dari wajib pajak," katanya.
Kismantoro tidak mau menjelaskan lebih rinci terkait kasus S tersebut. Dia menyatakan saat ini Direktorat masih melakukan pendalaman untuk mencari potensi pajak yang digelapkan. "Kasus ini masih kami perdalam untuk pengembangan. Pada saatnya akan kami jelaskan," katanya.
Saat ini S masih ditangani oleh Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kismantoro menduga masih ada pegawainya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Makanya kami belum bisa buka. Nanti setelah diproses di kami, akan diserahkan ke aparat penegak hukum, apakah KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. Bidang Investigasi yang serahkan," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS
Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar
SBY: 1.000 Persen Ibu Ani Tak Terlibat Hambalang
Dirut MRT Irit Bicara, Ahok: Bagus Dong!
'SBY Tak Percaya Orang Lain Selain Dirinya Sendiri'