Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Putuskan Nasib Pegawai Pajak Pargono Sore Ini  

Editor

Munawwaroh

image-gnews
Pragono Riyadi, penyidik pajak golongan IV-B yang diduga terlibat dalam pemerasan pajak ditangkap KPK di stasiun Gambir Jakarta, (9/4).  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pragono Riyadi, penyidik pajak golongan IV-B yang diduga terlibat dalam pemerasan pajak ditangkap KPK di stasiun Gambir Jakarta, (9/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan lembaganya akan memutuskan status pegawai Pajak, Pargono Riyadi, sore nanti. Sebab, penyidik masih mengusut peran Pargono dan koleganya yang ikut ditangkap KPK kemarin.

"Kami punya waktu 24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi," kata Johan, Rabu, 10 April 2013.

Menurut Johan, status keempat orang yang ditangkap KPK masih sebagai terperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan. Tidak tertutup kemungkinan ada yang berstatus tersangka dan saksi. "Mereka yang ditangkap bisa saja karena mengetahui adanya tindak pidana. Jadi, belum tentu sebagai tersangka," kata dia.

Selasa petang kemarin, KPK mencokok Pargono Riyadi dan Rukimin Tjahyono di lorong pintu selatan Stasiun Gambir. Pargono adalah Ketua Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Pegawai pajak golongan IV B ini dicokok karena kedapatan menerima duit senilai Rp 125 juta dari Rukimin, kurir dari pengusaha otomotif bernama Asep Hendro.

Berselang 10 menit, tim KPK yang lain menangkap Asep Hendro, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (PT AHRS), di rumahnya di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Lalu Rabu dinihari, manajer perusahaan PT AHRS, Wawan, ikut ditangkap.

Setelah ditangkap, mereka langsung digelandang ke kantor KPK. Johan mengatakan alasan penangkapan keempatnya karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, KPK belum memutuskan statusnya sebagai tersangka atau tidak. "Tunggu saja sore ini, KPK akan memutuskannya," kata Johan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber Tempo di kalangan internal kantor Pajak mengungkapkan, suap tersebut diduga diberikan Asep Hendro agar Pargono menurunkan nilai tagihan pajak perusahaannya, PT Asep Hendro Racing Sport. Perusahaan yang menjual suku cadang motor balap ini adalah wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat, yang tagihan pajaknya diperiksa tim Pargono. Komitmen suap yang disepakati, kata sumber ini, jumlahnya mencapai Rp 600-700 juta. "Duit Rp 125 juta itu bagian dari komitmen itu," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Dicky Hermanto membenarkan soal penangkapan anak buahnya tersebut. Menurut Dicky, sehari-hari Pargono bertugas sebagai ketua pemeriksa wajib pajak yang membawahi 10 penyidik. Jabatan itu baru disandang Pargono sejak Desember tahun lalu. "Dia bertugas memeriksa berkas setiap wajib pajak yang bermasalah dan terindikasi pidana perpajakan."

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Populer Lainnya:
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS 

Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar 

Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar 

Kompolnas Kantongi Delapan Nama Calon Kapolri 

Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.