TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menghadiri undangan rapat kerja dengan Komisi Kesehatan DPR.
"Sudah diputuskan dalam rapat pimpinan barusan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2013. Rapat pimpinan Dewan ini berlangsung sekitar dua jam di lantai 3 Gedung Nusantara 3.
Menurut Pramono, permintaan kepada Presiden merupakan bentuk pemanggilan paksa yang dilakukan DPR sesuai amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Bila permintaan ini tak kunjung dipenuhi oleh Dahlan, tak tertutup kemungkinan DPR akan menempuh mekanisme lanjutan seperti menyandera Dahlan.
Surat pemanggilan Dahlan melalui Presiden, kata Pramono, akan dikirimkan hari ini juga. Alasannya, rapat di Komisi Kesehatan sudah beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran Dahlan. Dahlan sudah mengabaikan tiga surat panggilan yang dilayangkan Komisi. "Ini akan menjadi catatan bagi parlemen terhadap Menteri BUMN."
Rapat pimpinan soal pemanggilan Dahlan ini merupakan respons atas permintaan Komisi Kesehatan. Ketua Komisi Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dalam rapat paripurna pagi tadi mengatakan Komisi sudah tiga kali memanggil Dahlan untuk rapat kerja tentang ketenagakerjaan di beberapa BUMN. Tiga rapat kerja yang tak dihadiri Dahlan dilakukan pada 18 Februari, 27 Februari, dan 5 Maret.
Komisi bahkan sudah pernah mendatangi rumah Dahlan untuk memaksa bos Jawa Pos Group ini hadir ke rapat. "Kami sudah ke rumahnya buat mencegat, tapi lolos juga," kata Ribka. Ribka meminta pimpinan Dewan menggunakan cara dan mekanisme sesuai UU MD3 untuk dapat memanggil paksa Dahlan Iskan ke DPR.
Pramono menjelaskan, mangkirnya Dahlan dari rapat-rapat di DPR sudah mengganggu kerja parlemen. Tak hanya di Komisi Kesehatan, di Komisi Energi, Komisi Keuangan, dan Komisi BUMN Dahlan juga sering mangkir. Aksi Dahlan ini sudah berkali-kali dikeluhkan oleh anggota Komisi. "Dari seluruh pejabat, Dahlan yang sering mangkir."
Pramono mengatakan, dalam surat pemanggilan paksa yang dilayangkan hari ini, DPR tak memberi tenggat kepada Dahlan untuk bisa hadir di DPR. Pimpinan, kata Pramono, menyerahkan sepenuhnya jadwal rapat kerja pada kesepakatan Menteri BUMN dan Komisi.
IRA GUSLINA SUFA