TEMPO.CO, Yogyakarta -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengatakan bahwa pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, menunggu rekomendasi dari Komnas HAM. Rekomendasi itu diperkirakan baru akan disampaikan kepada LPSK pada Senin pekan depan.
"Karena kami balik ke Jakarta Kamis. Sedangkan Jumat libur. Jadi kemungkinan baru Senin depan kami buatkan surat ke LPSK," kata Laila kepada Tempo melalui BlackBerry Messenger, Rabu, 27 Maret 2013.
Laila menjelaskan, Komnas HAM merekomendasikan agar tahanan yang menjadi saksi penembakan empat tahanan di LP tersebut, pada 23 Maret lalu, mendapatkan perlindungan. Mereka berada satu sel dengan korban yang ditembak, yakni di sel blok A5 (Anggrek nomor 5). Mereka mengkhawatirkan keselamatan diri mereka di dalam penjara dan keselamatan keluarga mereka di luar penjara. "Karena tahanan ini menjadi saksi yang dimintai keterangan polisi. Mereka khawatir akan kesaksian mereka," kata Laila.
Sedangkan sipir penjara yang malam itu bertugas tidak mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM. "Karena mereka tidak minta," kata Laila. (Baca: Aksi Penyerangan Penjara Sleman)
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Lainnya:
Polisi Buru Pemasok Narkoba Kasus Porsche
Berapa Kenaikan Tiket KRL Ekonomi yang Ideal?
Apa Kaitan Perampokan Toko Emas Bekasi dan Tambora