TEMPO.CO , Denpasar: Polda Bali mengamankan lima hewan langka yang terancam punah di Vila Pasti I di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat 22 Maret 2013. Hewan tersebut adalah dua ekor buaya muara, dua ekor kakak tua jambul kuning dan oranye, dan satu ekor burung merak. Sementara satu buaya ditemukan mati di lokasi tersebut. (Soal satwa langka, baca di sini)
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Tri Kuncoro mengaku belum tahu penyebab kematian hewan itu. Saat mengamankan kelima satwa langka itu, polisi menemukan pemilik sudah menyediakan kandang untuk mereka. Sayangnya, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumentasi kepemilikan hewan-hewan itu kepada polisi.
Akibat tindakannya, pemilik satwa langka ini disangka melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) atau Pasal 40 ayat (4) jo 21 ayat (2) UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta atau paling lama 1 tahun dan denda Rp 50 juta," ujar Tri dalam jumpa pers Senin 25 Maret 2013.
Polisi mengaku masih mendalami motif pelaku. Penghuni vila, berinisial MT yang berwarga negara Jepang, telah dimintai keterangan. Polisi akan meminta keterangan kepada empat orang lain yang dinilai terlibat kasus ini.
MT sendiri adalah orang yang mengaku memilihara hewan tersebut. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, karena MT mengaku hanya mendapat titipan dari orang lain. MT mengaku tidak kenal dengan orang yang memberikan kelima hewan itu. MT mau merawat satwa-satwa tersebut karena merasa peduli dengan lingkungan.
KETUT EFRATA
Berita Terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras
Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako