TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Rusli Zainal tidak mau menanggapi ihwal penggeledahan rumah pribadinya di Jakarta Barat. "Tidak usahlah itu kalian tanya," ujarnya kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2013, seusai menyerahkan Surat Keputusan pengesahan Panitia Islamic Solidarity Games di Pekanbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami berkas Rusli Zainal terkait kasus suap PON. Pada 20 Maret 2013, penyidik KPK menggeledah kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang C13 No. 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Di sana, KPK menyita dokumen berupa surat pembayaran pajak, tagihan listrik, tagihan kartu kredit Bank Mandiri, tagihan telepon dan air, serta paspor atas nama Syarifah Darmiati Aida yang disebut-sebut istri kedua Rusli.
Sebelumnya pada Senin, 25 Februari 2013 lalu, penyidik KPK juga menggeledah dua ruangan kantor Gubernur Riau, yakni ruang kerja Gubernur Riau Rusli Zainal, ruang kerja Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus, dan rumah dinas Rusli Zainal di Pekanbaru.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman