TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kota Ternate masih mempertahankan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan waterboom, Isnain Ibrahim, sebagai Sekretaris Kota Ternate. Padahal, Isnain telah diputuskan bersalah di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Thamrin Marsaoly, juru bicara Pemerintah Kota Ternate, mengatakan, Isnain dipertahankan sebagai Sekretaris Kota Ternate karena keputusan hukum terkait dengan kasusnya dinilai belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, Pemerintah Kota Ternate memandang status Isnain belum mengganggu kinerja pemerintahan.
"Kalau ada surat yang ingin ditandatangani Sekkot, kita bawa ke rutan. Namun tugas lainnya kadang kala diambil alih asisten Wali Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate akan mencopot jabatannya jika sudah ada kekuatan hukum tetap, dan ini masih dalam proses," kata Thamrin kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2013.
Menurut Thamrin, secara yuridis formal, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan jabatan sekretaris kota dicopot jika terjadi masalah hukum. "Tidak ada aturan yang mengatur jelas, itu hanya edaran Menteri Dalam Negeri. Jadi Pemerintah Kota Ternate akan memutuskan pencopotan jabatan itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Thamrin.
Pemerintah Kota Ternate, kata dia, juga masih memberikan fasilitas dan tunjangan, meski yang bersangkutan berada dalam rumah tahanan. "Sekretaris kota diangkat dan dicopot berdasarkan surat keputusan Wali Kota. Dengan demikian, semua fasilitas dan tunjangan jelas masih diberikan."
Baca juga:
Sedangkan Husain Alting, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate, menilai, jabatan Sekretaris Kota Ternate yang diisi terpidana, jika dilihat dari aspek legal formal, sebenarnya tidak bermasalah selama keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, secara etika birokrasi, seharusnya Wali Kota Ternate sudah mencopot dan menggantinya.
"Memang secara hukum tidak ada masalah, tapi dengan status hukum seperti itu saya yakin akan berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Wali Kota harus mempertimbangkan persoalan itu," kata Husain.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta. Putusan itu kemudian ditambah di tingkat pengadilan tinggi dengan hukuman 4 tahun 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Cek berita unik Nusantara lainnya di sini.
BUDHY NURGIANTO
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Penyerang Lapas Sleman Diduga Kuat Anggota Militer
31 Peluru Ditemukan di Tubuh Korban LP Sleman
Keraton Yogya Berang LP Sleman Diserbu