TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Sejumlah penyidik datang dan membaca surat perintah penggeledahan di depan rumah tersangka kasus korupsi PON Riau itu. Seorang penyidik mengatakan penggeledahan berdasarkan undang-undang.
"Rumah ini akan kami geledah," ucap petugas di lokasi, Rabu, 20 Maret 2013. Pemberitahuan tersebut dibacakan di hadapan petugas kepolisian, anggota TNI, dan petugas kelurahan.
Para penyidik datang dengan mengendarai tiga mobil Toyota. Sekitar sepuluh penyidik terlihat menggunakan rompi berlambang KPK. Sebelumnya, kemarin malam, penyidik KPK mendatangi rumah Rusli. Namun, petugas hanya menggembok kedua pintu masuknya.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Simak korupsi PON Riau di sini.
ADITYA BUDIMAN
Topik Terhangat: Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Kasus PON Riau Sampai DPR?
Setya Novanto Awasi KPK Geledah Ruangannya
Inilah Barang yang Dibawa KPK dari Ruang Setya Novanto
Tiga Penyidik KPK Sambangi Rumah Rusli Zainal