TEMPO.CO, Surabaya - Manajemen PT Tempo Inti Media Tbk berharap pengusutan kasus perusakan kantor Tempo, pada Jumat malam pekan lalu, terus berlanjut sesuai prosedur hukum. Direktur Tempo Toriq Hadad mengatakan kasus ini terus berlanjut hingga pengadilan dan pelaku dihukum sesuai kesalahannya.
Dengan begitu, kata dia, kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Kendati pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, itu tak menghentikan proses hukum. "Kami sudah serahkan ke polisi kan? Jadi terus berlanjut," katanya, seusai menghadiri diskusi publik "Arah dan Kebijakan Pengembangan Industri Gas Indonesia" di Hotel Novotel Surabaya, Selasa, 19 Maret 2013.
Toriq berharap awak Tempo mengambil hikmah dari kejadian ini. Ke depannya, kata Toriq, semua pihak, baik pelaku maupun korban, harus bisa berinstrospeksi diri untuk lebih baik. Sejauh ini, polisi mengamankan delapan tersangka penyerang kantor Tempo. Para tersangka tersebut terancam pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kantor Tempo di Kebayoran Centre Blok A11-A15, Mayestik, Jakarta Selatan diserang. Dengan membawa parang, besi dan batu, penyerang memecah kaca lobi kantor. Peristiwa ini diawali salah paham antara awak Tempo yang sedang melepas penat setelah deadline dan sekumpulan warga sekitar yang asyik menggelar pesta kecil ditemani minuman keras.
Sempat terjadi adu mulut selama lima menit sebelum warga kampung membubarkan diri. Namun, tiba-tiba para para pemuda kampung kembali lagi dengan membawa senjata tajam dan menyerang kantor Tempo secara beringas.
DIANANTA P. SUMEDI
Baca juga
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
Ada Mayat Terikat dengan Mulut Dilakban di Bandara
Tuntutan Jaksa ke Rasyid Dinilai Mengecewakan
Penyerang Tempo: Saya Cuma Bantu-bantu FBR