TEMPO.CO, Baturaja - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menjerat polisi pelaku penembakan anggota TNI dengan pasal sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Penerapan pasal itu untuk membuktikan keseriusan polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Besar Djarod Padakova, di Ogan Komering Ulu, Sabtu, 9 Maret 2013.
Djarod mengatakan saat ini berkas pemeriksaan terhadap Brigadir Satu Wijaya sudah dianggap lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Semua proses penyidikan, kata dia, dari pemeriksaan tersangka, barang bukti, uji balistik, keterangan saksi, hingga rekonstruksi sudah selesai. "Pekan depan bisa ke kejaksaan dan kami yakin P21 atau lengkap," katanya.
Dia menepis tudingan bahwa penyelidikan insiden penembakan yang berujung kematian Prajurit Satu Heru Oktavianus berjalan lamban. Polisi, kata dia, bergerak cepat sejak peristiwa penembakan pada Ahad, 27 Januari 2013 silam. "Kalau terbukti bersalah di pengadilan pasti yang bersangkutan langsung dipecat," ujarnya.
Tersangka dinilai telah sengaja menyebabkan orang lain meninggal karena membidik dan menembak di bagian mematikan. Polisi yang biasa ngepos di Pos Polisi Simpang Sukajadi Baturaja itu seharusnya tidak boleh sewenang-wenang menembak warga. "Saat kejadian pelaku tidak tahu korban adalah anggota TNI. Identitas baru diketahui setelah dicek dompetnya di rumah sakit," katanya.
Sebelumnya, sekitar 95 anggota Batalion Armed Tarik 76 MM 15/Syailendra mengamuk dan membakar markas Polres Ogan Komering Ulu. Penyerangan itu dipicu oleh ketidaktransparanan dan kelambanan polisi dalam menyelesaikan kasus tewasnya rekan mereka. Puluhan unit sepeda motor dan mobil milik polisi ikut hancur dalam insiden tersebut.
NUROCHMAN ARRAZIE