TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan modus pencucian uang yang digunakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo tergolong konvensional. “Modusnya umum. Ketika membeli aset, nama yang bersangkutan tidak tercantum,” kata Muhammad Yusuf kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi memang telah menetapkan Djoko sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri 2011. “Kami sudah laporkan transaksi mencurigakan Djoko,” kata Yusuf.
Sejak Januari lalu, KPK terus memburu sejumlah aset Djoko terkait dengan simulator mengemudi. Sumber Tempo mencatat, Djoko memiliki 35 aset properti berupa tanah, apartemen, dan rumah mewah. Sebagian diduga dibeli dari duit hasil korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi. Proyek itu bernilai lebih dari Rp 196,8 miliar.
Sejumlah aset Djoko terhampar di Madiun, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Jakarta. “Nilai aset itu mencapai Rp 200 miliar,” kata sumber ini. Selain itu, aset Djoko terparkir di luar negeri. Dia mengatakan ada apartemen di Melbourne, Australia, dan di Singapura.
Selain properti, Djoko menginvestasikan uangnya untuk bisnis. Misalnya, investasi di tiga stasiun pengisian bahan bakar umum di Jakarta. “Aset satu SBPU ini bisa di atas Rp 5 miliar,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi soal sejumlah aset kliennya, pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan tidak tahu. “Klien saya tidak pernah cerita soal itu,” kata Tommy.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum mengetahui data keseluruhan aset-aset Djoko itu, termasuk yang di luar negeri. Namun, menurut Johan, KPK terus melacak aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian yang diduga terindikasi pencucian uang. “Kami terus kembangkan,” kata Johan.
Sejauh ini, KPK sudah menyita 11 properti Djoko. Beberapa di antaranya terdaftar sebagai milik Dipta Anindita, istri ketiga Djoko. KPK juga sudah mengantongi bukti aliran dana dari rekening Djoko ke Mahdiana dan sejumlah kerabatnya. Mahdiana adalah istri kedua Djoko. KPK sudah mencegah dua istri muda Djoko itu ke luar negeri.
Pakar pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mendesak KPK untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pencucian uang Djoko. Penerima dana yang mengetahui duit itu hasil kejahatan, kata dia, sudah bisa dijerat jerat pencucian uang pasif. “Aliran duitnya kan sudah jelas ke mana saja,” katanya. Simak kasus yang menjerat Djoko Susilo di sini.
ANTON APRIANTO I WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Edisi Khusus Istri Djoko Susilo
Edisi Khusus Densus 88
KPK Cekal Istri Kedua Djoko Susilo
Punya Istri Banyak, Djoko Susilo Langgar Etik