TEMPO.CO, Surabaya - Presiden Direktur Raihan Jewellery M. Azhari memenuhi panggilan Unit V bidang Perusahaan dan Organisasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Azhari mengenakan kemeja batik merah saat tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis, 7 Maret 2013. Ia didampingi dua pimpinan cabang di Surabaya, Theresia R. dan Maxsie S., dan pengacara Fadlilah Hutri Lubis. Theresia menutup muka, sementara Azhari terlihat lebih santai.
Fadlillah membantah kliennya telah melakukan penipuan terhadap para nasabah. Ia berjanji Azhari akan membayarkan seluruh keuntungan nasabah. "Semua keuntungan nasabah akan dibayar," ujarnya.
Azhari akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berlangsung. Azhari dan rekan sempat keluar untuk istirahat sekitar pukul 11.30 WIB, dan kembali lagi untuk diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah Laniwati, salah seorang nasabah, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Ia mengaku ditipu oleh Raihan Jewellery. Warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, ini mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kilogram emas. Ia dijanjikan mendapatkan cash back atau keuntungan setiap bulan sebesar 2,5 persen selama masa kontrak 4-6 bulan. "Tapi ternyata, setelah masa kontrak berakhir, keuntungan pun tak kunjung diberikan," katanya. Sampai saat ini, sudah ada 10 orang yang melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi emas Raihan Jewellery.
AGITA SUKMA LISTYANTI