TEMPO.CO, Samarinda - Komisioner Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Kahar Al Bahri, menuding kepolisian tidak serius menangani kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan pertambangan di wilayah hukum Kalimantan Timur. ”Kepolisian tutup mata terhadap masalah lingkungan hidup,” katanya, Sabtu, 2 Maret 2013.
Kahar yang akrab disapa Oca mencatat selama periode 2008-2012 sedikitnya 11 kasus tambang batu bara yang ditangani oleh kepolisian di Kalimantan Timur mandek.
Baca Juga:
Oca mengatakan sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pertambangan, seharusnya sanksi pencabutan izin usaha pertambangan dijatuhkan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan pidana. Namun, hingga kini tidak ada satu perusahaan pun yang dicabut izinnya.
Penanganan hukum kasus pertambangan, kata Oca, tidak pernah menyentuh pemilik perusahaan dan pihak pemberi izin. Sebab, yang ditangkap dan dijadikan tersangka hanya pelaksana atau kontraktor di lapangan.
Salah satu kasus yang mandek adalah kasus yang melibatkan PT Singlurus Pratama. Polisi menemukan pembangunan kamp di luar areal perusahaan di Kutai Kartanegara. Namun, kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian pernyidikan (SP3).
Kasus penyerobotan hutan lindung Teluk Adan oleh PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser juga tak menyentuh pemberi izin. Begitu pula kasus yang menjerat Bupati Paser Penajam Utara Andi Harahap sebagai tersangka, Kepolian Daerah Kalimantan Timur tidak menyeret pemilik perusahaan. Andi Harahap menerbitkan dua izin pertambangan batu bara di lokasi yang sama sehingga terjadi tumpang-tindih.
Di Kota Samarinda, tiga orang bocah tewas tenggelam di kolam bekas lahan pertambangan PT Himco Coal pada 6 Juli 2011. Peristiwa serupa terjadi di kolam bekas lahan pertambangan CV Panca Prima Mining pada 24 Desember 2011. Dua orang bocah tewas tenggelam. "Sampai sekarang tidak ada tersangkanya," ujar Oca.
Kasus PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang menyerobot lahan PT Porodisa di Kabupaten Kutai Timur juga tidak jelas penyelesaiannya. Padahal, kepolisian sempat menghentikan operasi tambang PT KPC.
Kepala Divisi Humad Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta membantah tudingan Oca. Kasus-kasus pertambangan masih terus diproses oleh Direktorat Kriminal Khusus. ”Tidak ada kasus yang yang dipeti-es-kan,” ucapnya.
Menurut Antonius, kalaupun ada kasus yang dihentikan penyidikannya, itu karena alasan prosedural. Sebab, kalau tidak cukup alat bukti, tidak mungkin kepolisian meneruskan penyidikannya.
FIRMAN HIDAYAT