TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat 22 Februari 2013, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hambalang. KPK mengaku sudah mengantongi dua bukti. Asal-usul kasus Anas Urbaningrum ini bermula dari tuduhan M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.
KPK sampai kini belum mengungkap dua bukti dugaan suap kasus Anas itu. Namun pada 12 Septemebr 2009, M. Nazaruddin mengaku membelikan Toyota Harrier untuk Anas di PT Duta Motor.
Dana pembelian Toyota Harrier itu berupa uang tunai Rp 150 juta dan cek dari PT Pasifik Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta. Dugaannya mobil dibeli memakai duit dari PT Adhi Karya. Tujuannya supaya Anas mengusahakan perusahaan konstruksi milik negara itu sebagai pelaksana proyek Hambalang.
Anas kala itu merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat. Dalam laporan harta kekayaan pada 23 Februari 2010, Anas mencantumkan Toyota Harrier B 15 AUD yang diperoleh dari hasil sendiri. Kepemilikan STNK diterbitkan pada 3 November 2009. Namun mobil berpindah ke tangan Arifiyani Cahyani dengan pelat nomor menjadi B 350 KTY pada 2 Desember 2011.
BERBAGAI SUMBER | WANTO