TEMPO.CO, Jakarta - Hakim M. Saleh dan hakim Suwardi diunggulkan dalam pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial. Nama keduanya disebut bersahutan dalam proses penghitungan suara di Ruang Kusumah Atmadja di Mahkamah Agung, Rabu, 13 Februari 2013.
Muhammad Saleh akhirnya memenangi pemilihan dengan 22 suara sah. Di posisi kedua, Suwardi dengan 17 suara. Sedangkan hakim Artidjo Alkostar menyusul dengan satu suara. Sebelumnya, "Sebanyak 41 hakim hadir dalam sidang paripurna khusus ini," ujar Ketua MA Hatta Ali saat membuka sidang.
Jumlah ini memenuhi kuorum dari total 42 hakim agung. Seorang hakim lainnya atas nama hakim Muzamzam tidak hadir dalam sidang. Dia mengaku sedang mengalami masalah kesehatan sehingga tidak hadir. "Dengan jumlah kehadiran tersebut, sidang ini memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum," kata Hatta sembari mengetukkan palunya tiga kali.
Seluruh hakim agung yang hadir dalam sidang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Wakil Ketua MA bidang yudisial. Jika seorang calon mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen, ditambah satu kartu suara, calon tersebut langsung ditetapkan sebagai wakil terpilih. Sebaliknya, jika tidak ada calon yang mencapai ketentuan tersebut, kandidat yang berada pada urutan pertama dan kedua diminta kesediaannya untuk dicalonkan. Namun, jika salah satu calon menyatakan tidak bersedia, urutan ketiga terbanyak akan menggantikan posisi tersebut.
SUBKHAN
Berita Populer:
Paus Benediktus Mundur, Inilah Calon Penggantinya
Washington Post Tertipu Cerita Sarah Palin
Ini Alasan Paus Benediktus XVI Mundur
Korea Utara Sukses Uji Coba Nuklir
Culik Ulama Mesir, Bekas Mata-Mata Italia Dihukum
Soal Insiden Kapal Cina, AS Lebih Percaya Jepang
Paus Benediktus XVI Doakan Jakarta Ketika Banjir