TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anak-anak Widayat yang berseberangan dengan Fajar Purnomosidi, Irawadi Uska, membenarkan telah mendapatkan informasi tentang WA sebagai tersangka. Hanya saja, dia belum mengetahui secara jelas dasar penetapan status tersebut. "Kalau benar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan protes kepada polisi," kata Irawadi.
WA ditengarai sebagai otak pencurian terhadap 133 lukisan milik Widayat di museum Haji Widayat, Magelang pada 10 Januari 2013 lalu. "Ya, saya mendengar itu dari polisi secara lisan. Tapi dokumen penetapannya sebagai tersangka belum saya lihat. Senin besok (hari ini) saya akan minta informasi pada polisi," kata Direktur Museum Haji Widayat, Fajar Purnomosidi alias Pungki, saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Februari 2013.
Irawadi menjelaskan, polisi menggunakan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dalam keluarga untuk menjerat kasus tersebut. Sedangkan Widayat sebagai pemilik awal lukisan tersebut telah meninggal. "Lalu yang punya hak milik atas lukisan itu siapa? Artinya, yang memiliki kan, ahli warisnya," kata Irawadi.
Selama ini, Irawadi mengatakan, anak-anak Widayat yang diduga mengambil lukisan tersebut baru dimintai keterangan oleh polisi. Mereka belum pernah ditetapkan sebagai saksi melalui berkas acara pemeriksaan. "Mestinya kalau ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu pernah diperiksa sebagai saksi," kata Irawadi.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guritno Wibowo saat dihubungi Tempo, Ahad pagi, menolak memberi penjelasan. Alasannya, dia sedang beribadah. "Nanti saya telepon balik," kata Guritno sebelum memutuskan pembicaraan di ponsel.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Baca juga
Kader PKS Juga Pernah Bermasalah Soal Perempuan
Orang Ini Bisa Selamatkan Partai Demokrat
Yusuf Supendi: Anis Matta itu Pintar, Tapi...