TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan Kepolisian siap menghadapi grup musik Slank yang menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. "Ya, siap," kata Timur di Markas Besar Polri, Jumat, 8 Februari 2013.
Timur menegaskan, Kepolisian tidak pernah memilih-memilih dalam mengeluarkan izin keramaian. Namun, Kepolisian dalam memberikan izin telah memperhitungkannya dengan matang. "Belum tentu dengan kekuatan (keamanan) yang besar, tidak terjadi gangguan keamanan. Artinya, potensi itu yang kami nilai," kata dia.
Rabu lalu, Slank mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kepolisian yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian. Slank juga menguji Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisi ancaman pidana denda bagi mereka yang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin dari kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk.
Slank merasa dirugikan oleh aturan tersebut karena mereka tak diizinkan menggelar pertunjukan spektakuler. Sejak 2008 sampai sekarang, Slank sering dilarang kongser.
Timur mengatakan Kepolisian tidak melarang Slank untuk seterusnya untuk menggelar konser. Namun, fakta selama ini sering terjadi kericuhan saat digelar konser. "Kalau itu bisa jamin tidak terjadi apa-apa, kami amankan." Dia menambahkan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keamanan. Slankers masuk sini.
Baca Juga:
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita populer lain:
Ada Kabar KPK Bakal Segera Umumkan Status Anas
Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
Biasanya Ada Avanza Hitam di Depan Rumah Maharani
Anis Matta: Kami Seperti Kecemplung Sumur