TEMPO.CO, Bandung- Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Herri Hudaya mengatakan Surat Gubernur soal hasil Keputusan DPRD Garut mengenai pemakzulan Bupati Aceng Muhammad Fikri sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. "Sudah sampai kemarin di Kementerian Dalam Negeri," kata dia di Bandung, Rabu, 6 Februari 2013.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut memutuskan untuk melengserkan Aceng sebagai Bupati Garut setelah menikahi siri istrinya Fany Octora selama empat hari. Fany kemudian diceraikan hanya melalui pesan pendek di ponselnya.
Dia menjelaskan, Surat Gubernur Jawa Barat itu substansinya hanya menyampaikan hasil keputusan DPRD Garut soal pemberhentian Bupati Aceng. Surat itu akan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri pada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. "Tinggal menunggu keputusan Presiden mengenai pemberhentian Bupati Garut," kata Herri.
Menurut Herri, ia tinggal menunggu keputusan itu, dan menyampaikannya pada yang bersangkutan. Jika keputusan Presiden sudah ditangan gubernur Jawa Barat, Bupati Aceng akan dipanggil untuk menerima resmi surat itu.
Herri menuturkan, sejak diterimanya surat pemberhentian itu oleh Bupati Aceng, Wakil Bupati Agus Hamdani otomatis menggantikan tugas sehari-hari bupati. "Itu otomatis dalam undang-undang, wakil bupati menjadi pelaksana tugas sehari-hari bupati," katanya. "Nanti dia akan ditetapkan sebagi bupati , baru ada pelantikan."
AHMAD FIKRI