TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum bisa memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia bentukan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. “Kami belum dapat salinan putusan, belum bisa tentukan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantornya, Rabu 6 Februari 2013.
Husni mengatakan masih perlu mengkaji salinan putusan Badan Pengawas Pemilu. Husni membenarkan putusan Badan Pengawas memang bisa mengubah keputusan KPU tentang penetapan partai peserta Pemilu legislatif 2014. Namun Husni belum tahu seberapa jauh putusan Badan Pengawas akan mengubah keputusan Komisi. “Saya belum bisa jawab sekarang,” katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas mengabulkan permohonan PKPI lolos jadi peserta Pemilu legislatif 2014. Bawaslu menyatakan partai tersebut memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-undang. “Keputusan itu final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum tidak bisa banding,” kata Ketua Bawaslu Muhammad.
Muhammad mengatakan Badan Pengawas menerima keberatan atas proses verifikasi faktual terhadap PKPI yang diajukan dalam sidang adjudikasi Bawaslu. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso berkukuh putusan Badan Pengawas bersifat mengikat. “Di Undang-undang seperti itu,” katanya. Sutiyoso meminta Komisi tidak mengulur-ngulur waktu membuat putusan baru karena partainya sudah terlambat dibanding 10 partai lain yang sudah ditetapkan jadi peserta Pemilu.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif diatur bahwa keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai dan daftar calon tetap anggota legislatif.
ANANDA BADUDU
Baca juga:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah