TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan seorang hakim Pengadilan Negeri Pontianak berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2013. Kasus ini berawal dari laporan istri hakim tersebut.
Kepolisian Kalimantan Barat masih menunggu izin dari Kepala Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, mengatakan saat ini Kepala PN Pontianak masih berada di Jakarta. "Hasil keterangan korban, pelaku mempunyai istri dua dan tengah mengalami masalah dalam keluarga dengan salah satu istri yang berinisial YF," kata Mukso, Rabu, 30 Januari 2013.
Kasus ini, kata Mukson, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. "Jika memang terbukti melakukan KDRT, tersangka terancam di atas lima tahun penjara," kata Mukson.
Mukson juga belum bisa memastikan apakah oknum hakim yang bersangkutan ada hubungannya dengan oknum hakim yang diperiksa Komisi Yudisial karena laporan perselingkuhan.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler:
Satu Pelaku Suap yang Ditangkap KPK Diduga Mabuk
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS
Justin Bieber ''Gerilya'' di Dada Fans Wanita
Cinta Lahir Karena Kesamaan Bau
Begini Cara Narkoba Raffi Masuk ke Indonesia
Narkoba Baru Raffi, BNN Koordinasi dengan Kemenkes