TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengatakan, pengajuan kasasi kliennya didaftarkan hari ini. Salah satu bahan pertimbangan yang diajukan oleh mereka dalam pengajuan kasasi itu adalah pernyataan mantan penyidik KPK di depan anggota DPR.
"Ini yang juga kami minta diperhatikan oleh MA (Mahkamah Agung) bahwa perkara ini dari awal tidak memenuhi unsur, namun dipaksakan oleh KPK," katanya melalui pesan pendek, Rabu, 21 Januari 2013.
Pada November kemarin, di depan anggota Komisi Hukum DPR, penyidik Miranda, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan, pimpinan KPK telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, pimpinan memaksakan kasus Miranda naik ke penuntutan. Padahal, bukti-bukti yang ditemukan penyidik belum dapat menjerat tervonis kasus suap cek pelawat ini.
Andi mengatakan, semestinya karena pelanggaran prosedur ini perkara Miranda ditolak di pengadilan. "Sehingga Miranda dibebaskan," ujar dia.
Miranda Swaray Goeltom diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September kemarin. Majelis hakim menyatakan, Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pada pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan ini.
NUR ALFIYAH