TEMPO.CO, Bandung - Hukuman bagi terdakwa kasus penodaan agama lewat media sosial Facebook, Sebastian Joe, diperberat. Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman penjara Sebastian dari 4 tahun di Pengadilan Negeri Ciamis menjadi 5 tahun.
Kuasa hukum Sebastian, Anang Fitriana, mengatakan hukuman terhadap kliennya ditambah karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menggunakan undang-undang yang berbeda saat memutuskan perkara itu. "Pengadilan negeri menggunakan pasal dalam KUHP, sementara Pengadilan Tinggi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Anang, Selasa, 22 Januari 2013.
Baca juga:
Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kata Anang, karena UU ITE merupakan lex specialis ketimbang KUHP atau undang-undang lain. "Kami tetap keberatan karena putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Ciamis," kata Anang.
Pada pertengahan 2012, Sebastian dilaporkan Front Pembela Islam Ciamis ke polisi karena dituduh mengajarkan aliran sesat dan menodai agama lewat Facebook. Atas laporan itu, polisi menggerebek rumah Sebastian di Jalan Stasiun, Ciamis.
Anang menambahkan, atas putusan itu, ia akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Tapi sebelum itu, kami akan menemui klien kami terlebih dahulu," ujarnya.
ERICK P. HARDI