TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam anggota DPRD Riau yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional, Rabu, 23 Januari 2013. Mereka adalah wakil rakyat yang baru menghuni tahanan KPK sepekan ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, saat dihubungi, Rabu, 23 Januari 2013.
Keenam anggota dewan itu di antaranya Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, Abu Bakar Siddiq (Partai Golkar), Muhamad Rum Zein (PPP), Zulfan Heri (Partai Golkar), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Syarif Hidayat.
Empat dari enam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa pekan lalu, yakni Adrian, Abu Bakar, Muhazza, dan Zulfan. Dua lainnya ditahan di Rutan KPK, yaitu Syarif dan Rum Zein.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April tahun lalu. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga bagian dari suap proyek PON sebesar Rp 1,8 miliar. KPK sudah menetapkan empat anggota DPR lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lagi masing-masing dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan staf PT Pembangunan Perumahan.
Dalam kasus suap PON, nama Gubernur Riau Rusli Zainal ikut disebut-sebut terlibat. Akan tetapi, sampai sekarang KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Rusli membantah terlibat kasus itu.
TRI SUHARMAN