TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menuturkan, lembaganya belum mengambil sikap terhadap calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi yang dianggap melecehkan korban pemerkosaan. Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan menanggapi keputusan rapat pleno Komisi Yudisial yang memutus Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tersebut melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Belum, belum ada proses apa-apa," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Januari 2013.
MA masih menilai pernyataan Daming adalah kelemahan manusiawi di tengah situasi yang tegang saat uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI pekan lalu. Meski tidak membenarkan sikap Daming, MA menerima pernyataan tersebut dan tidak memasukkannya dalam pelanggaran berat hakim.
Ketua MA Hatta Ali juga berpandangan bahwa pernyataan mantan Panitera Muda Kamar Perdata MA itu hanya "keseleo lidah". Pernyataan bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati, menurut dia, keluar karena Daming tegang setelah dicecar dengan pertanyaan yang bertubi-tubi dari anggota Komisi Hukum.
MA juga menyerahkan seluruh proses seleksi calon hakim agung kepada Komisi Hukum. MA tidak mau ikut campur dan memberikan bantuan bagi Daming. Berkaitan dengan permintaan maaf, MA merasa sudah cukup karena Daming sudah menyampaikannya secara pribadi melalui media massa.
FRANSISCO ROSARIANS