Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Aceng, PTUN Panggil Ketua DPRD Garut

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Unsur pimpinan DPRD Garut menyimak pemaparan ketua Pansus terkait skandal Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Kamis (19/12). TEMPO/Prima Mulia
Unsur pimpinan DPRD Garut menyimak pemaparan ketua Pansus terkait skandal Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Kamis (19/12). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tengah menindaklanjuti gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri. Pengadilan pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Ahmad ,selaku tergugat, guna dimintai penjelasan terkait Surat Keputusan DPRD Garut tentang pemakzulan Aceng.

"Ketua DPRD dipanggil untuk datang (ke PTUN Bandung) tanggal 14 Januari. Suratnya sudah dikirimkan (ke DPRD Garut) hari ini. Nanti bisa Ketua DPRD sendiri atau kuasanya tang datang,"ujar Panitera Muda Perkara Biban Abdul Hobir kepada Tempo di kantornya, Selasa 8 Januari 2012. 

Pemanggilan tersebut, ia menerangkan, merupakan tahapan proses dismisal berkas gugatan Aceng oleh Ketua Pengadilan. "Nanti tanggal 14 itu Ketua DPRD selaku tergugat akan diminta menjelaskan pertimbangan dan berkas bukti-bukti Surat Keputusan Dewan yang jadi objek gugatan Pak Aceng,"kata Biban.

Penjelasan kelak akan dilakukan Ahmad langsung di ruang Ketua PTUN Bandung. Hasil penjelasan Ahmad ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua PTUN Bandung apakah akan melanjutkan gugatan Aceng ke persidangan tata usaha negara atau tidak. 

"Jadi setelah meminta penjelasan tergugat nanti, proses selanjutnya tergantung Ketua PTUN. Termasuk, jika tergugat nanti tak memenuhi panggilan, terserah Ketua PTUN apakah akan panggil lagi atau terus ke proses selanjutnya. Jadi penentuannya nanti tanggal 14,"kata Biban. 

Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng Fikri mendaftarkan gugatan atas Ahmad Bajuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu 26 Desember 2012 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 127/G/2012/PTUN-BDG. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Objek gugatannya adalah Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh H. Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut.

Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan kantornya sudah menerima pendaftaran gugatan Aceng melalui kuasa hukum. "Setelah menerima pendaftaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneliti kelengkapan berkas,"kata dia di kantornya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, Muhammad melanjutkan, permohonan akan diperiksa lagi oleh Ketua PTUN Bandung melalui proses dismissal, termasuk melalui pemanggilan para pihak untuk bertemu di ruang Ketua PTUN.

"Jika Ketua PTUN menyatakan berkasnya lolos proses dismissal, Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan menentukan tanggal sidang persiapan,"kata Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

38 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

57 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.