TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan 24 dari 34 partai tak lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Partai-partai itu umumnya tersandung syarat keanggotaan. Mereka tak bisa memenuhi syarat minimum anggota di 75 persen kabupaten atau kota. “Sebanyak 24 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan Komisi, Selasa, 8 Januari 2012 dini hari.
Salah satu partai yang dinyatakan tak lolos adalah Partai Bulan Bintang bentukan Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan PBB tak lolos hanya karena tak memenuhi syarat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.
Menurut Yusril, partainya tak lolos di tiga provinsi itu karena kelalaian KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual. Di Jawa Tengah, anggota PBB dinyatakan kurang. “Padahal, anggota kami tidak didatangi ketika verifikasi,” katanya. Yusril mengatakan partainya akan menempuh jalur hukum menggugat putusan KPU tentang partai peserta Pemilu 2014.
ANANDA BADUDU