TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili seorang hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Hakim perempuan berinisial ADA diduga kerap berselingkuh dengan suami orang lain.
"Kami sudah periksa saksi. Hakim itu juga sudah mengaku," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh, saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013.
Komisi Yudisial sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung perihal rencana sidang Majelis Kehormatan itu. Komisi Yudisial tinggal menunggu nama hakim dari Mahkamah Agung yang akan menjadi anggota majelis sidang Majelis Kehormatan. Komisi Yudisial pun akan menunjuk komisonernya untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan itu. "Tinggal menunggu kesepakatan waktu pelaksanaan," ujar Imam.
Menurut Imam, Komisi Yudisial akan merekomendasikan Majelis Kehormatan memberhentikan hakim perempuan itu secara tidak hormat.
Kasus ini terkuak karena istri salah seorang teman selingkuh hakim tersebut melapor kepada Komisi Yudisial pada 2011. Istri seorang polisi itu melaporkan suaminya beberapa kali terbukti berselingkuh dengan hakim ADA. "Itu pelanggaran etika seorang hakim," kata Imam.
FRANSISCO ROSARIANS