TEMPO.CO , Jakarta: Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan kasus korupsi pajak Asian Agri yang sedang diincar KPK berbeda dengan perkara yang diusut Kejaksaan.
"Kami usut yang ada pidana korupsinya. Yang di Kejaksaan kan pidana umum," kata Johan.
Johan menegaskan kembali pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto sebelumnya. Mengutip Bambang, Johan mengatakan bahwa KPK akan mengusut sisi korupsi dari kasus pajak ini. "Jadi bukan mengambil alih. Ini berbeda kasusnya," katanya.
Namun, meski didesak, dia enggan mengungkapkan detail kasus Asian Agri yang dimaksudkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Mahfud Manan. sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak bisa mengambilalih kasus Asian Agri dari Kejaksaan Agung. Alasannya, kasus yang ditangani pihaknya ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi tindak pidana umum.
Karena itu, Manan mengatakan, Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menangani beberapa berkas selain kasus Suwir Laut yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut.
Ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Tak hanya menghukum Suwir, Mahkamah Agung memvonis 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan. Nilai totalnya Rp 2,5 triliun. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Putusan ini segera ditindaklanjuti KPK dan Direktorat Jenderal Pajak.
Suwir Laut didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Terdakwa dianggap melakukan manipulasi dalam mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas Asian Agri, perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto. Namun, di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dia divonis bebas.
FEBRIYAN
Berita Terkait:
Vincent, Terpidana Kasus Asian Agri, Segera Bebas
Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik
Alasan MA Vonis Asian Agri Bersalah
Dirjen Pajak Segera Tagih Utang Asian Agri
Pemda Banyuwangi Tunggak Pajak Kendaraan Dinas