TEMPO.CO, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah menyatakan Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, belum bisa menampung para narapidana kasus tindak pidana korupsi. Terlebih lagi jika narapidana berjumlah banyak karena akan menyulitkan LP Nusakambangan.
"Sudah over kapasitas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Muqowimul Aman, kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2012.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana akan menempatkan koruptor di Penjara Sukamiskin, Bandung. Namun, keputusan itu menuai polemik karena diduga malah bisa memanjakan koruptor. Sejumlah pihak kemudian mewacanakan agar napi korupsi ditahan di LP Nusakambangan.
Muqowimul menyatakan jika para napi kasus korupsi ditampung di LP Nusakambangan, maka diperlukan persiapan yang matang. "Harus mindahin-mindahin dulu dan itu ribet," kata dia.
Saat ini, kata dia, lapas di Nusakambangan sudah menampung banyak pelaku tindak kejahatan khusus, terutama napi teroris dan kasus narkoba. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah meminta jika ada wacana soal penampungan napi kasus korupsi di Nusakambangan, maka itu harus ditelaah yang cukup dalam. "Itu urusan pemerintah pusat," kata dia.
Di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, saat ini sudah ada tujuh lembaga pemasyarakatan yang terpisah-pisah. Tujuh LP tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, Lembaga Pemasyarakatan Batu, Lembaga Pemasyarakatan Besi, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning, Lembaga Pemasyarakatan Permisan, dan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih.
ROFIUDDIN