TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih suka koruptor diasingkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan ketimbang di Sukamiskin.
"Saya kira mengasingkan koruptor di pulau terluar itu lebih maju lagi sehingga ini perlu dipertimbangkan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., seusai diskusi refleksi akhir tahun di Kementerian Hukum, Rabu, 26 Desember 2012.
Menurut Johan, gagasan itu pernah dilontarkan Patrialis Akbar saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. "Saya kira kita semua sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa yang perlu penanganan yang menimbulkan efek jera," ujarnya. Dia meminta Kementerian Hukum dan HAM berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan itu.
Pernyataan Johan itu sebagai tanggapan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana pada acara yang sama. Denny mengatakan, kementeriannya menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, sebagai penjara khusus koruptor. Di penjara itu, koruptor akan diberi pendidikan khusus. "Ini sudah menjadi keputusan di Kementerian Hukum," kata Denny.
Menurut Denny, keputusan itu berdasarkan kajian khusus instansinya, yang menyimpulkan Sukamiskin merupakan tempat yang cukup memadai karena satu sel hanya didiami satu orang koruptor sehingga pengawasannya lebih mudah. "Jangan bilang karena kawasannya di luar dari Jakarta akan lebih bebas. Tidak akan begitu," ujarnya.
Hingga Desember 2012, jumlah terpidana yang dipindahkan dari penjara di Jakarta ke Sukamiskin sudah berjumlah 28 orang. Salah satu yang dipindahkan dari Cipinang adalah Gayus Holomon Tambunan, terpidana pajak dan Gubernur Bengkulu nonaktif; Agusrin M Najamuddin, terpidana korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Selain itu, masih ada 45 napi dari Cipinang yang akan dipindahkan secara bertahap ke Sukamiskin.
TRI SUHARMAN