TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memusnahkan ladang ganja seluas delapan hektar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Polisi maupun BNN belum menangkap tersangka penanam ganja tersebut. "Namun, sudah berhasil diidentifikasi," ujar Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Yan De Fretes dalam operasi gabungan BNN, BNK Mandailing Natal, dan Kepolisian Resor Mandailing Natal, Rabu, 19 Desember 2012.
Kebun canabis ditemukan berada di tiga lokasi di lereng bukit Hitatua, Panyambungan Timur. Ladang ganja seluas 8 hektar itu diperkirakan bernilai Rp 40 miliar. Ganja diperkirakan didistribusikan ke Sumatera Barat dan Jakarta.
Menurut Direktur Penindakan Narkotika Alami, Sri Kuncoro, BNK dan Polres Mandailing diminta berkoordinasi dalam mengejar tersangka. "Lokasi ladang di lereng gunung menjadi salah satu kendala pengejaran tersangka," kata dia.
Kepala Desa Hutatua Mahdil Nasution mengakui sebagian warganya membuka ladang ganja. "Tapi belum tahu siapa orangnya," ujar dia. Mahdil berani memastikan petani ganja itu warga Desa Hutatua. "Karena dia menanam di tengah hutan yang termasuk wilayah desa."
SUBKHAN