TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap salah seorang biang kerusuhan yang sering terjadi di daerah Babarsari, Caturtunggal, Depok Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang melibatkan banyak orang. Baik masyarakat sekitar maupun mahasiswa asal Indonesia bagian timur. Kerusahan ini kerap mengakibatkan warga terluka dan rumah-rumah penduduk rusak.
"Polisi menangkap biang kerusuhan yang sering terjadi di Babarsari," kata Kepala Kepolisian Sektor Depok Barat, Komisaris Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Kamis, 13 Desember 2012.
Polisi sebenarnya mengejar kasus perampokan dan penyekapan. Tetapi ternyata pelaku itu merupakan salah seorang yang sering terlibat keributan, pertengkaran, dan tindak kekerasan disertai pembacokan.
Kristoper Baliate, 25 tahun, warga Nusa Tenggara Timur, disebut polisi sebagai salah seorang penggerak massa dalam aksi kerusuhan di Babarsari, yang banyak kampus dan rumah kos serta tempat hiburan. Selain dia, ada seorang lagi tersangka perampokan dan penculikan, yaitu Viktor Ndara Nduka, 23 tahun.
Mereka yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta itu tinggal di kawasan Janti, Caturtunggal, Depok.
Mereka berdua ditangkap di rumah kos pada kemarin malam. Mereka terbukti telah merampok sepasang kekasih yang tengah bertengkar di Jalan Adisucipto KM 6, Caturtunggal, Depok, dua pekan lalu. Di rumah kos itu juga ditemukan bermacam-macam senjata tajam yang sering digunakan dalam aksi kekerasan mereka.
Korban perampokan adalah Yosep Hery Kriswanto, 36 tahun, warga Ngampilan, dan kekasihnya, Santi, 34 tahun, warga Jatimulyo, Tegalrejo. Saat itu, mereka cekcok, Jumat dinihari, 30 November 2012, sekitar pukul 02.00. Mereka kemudian didatangi kedua tersangka, yang menodongkan pedang. Sempat ada perkelahian. Hery berhasil melarikan diri, sementara Santi dibawa ke rumah kos tersangka dan disekap. Korban disekap selama satu hari satu malam di bawah ancaman senjata tajam.
"Barang bukti diamankan, termasuk Yamaha Vixion bernopol AB 2861 LH, yang dirampok," kata dia. Mereka dijerat dengan Pasal 365, 170, bahkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena sering membawa senjata tajam. "Semakin lama orang-orang seperti ini dipenjara, semakin amanlah Yogyakarta," kata Wachyu.
Kristoper yang saat ini meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Depok Barat menampik tuduhan polisi. Ia juga tidak menyekap Santi, tetapi justru Santi yang ikut dia ke rumah kosnya. "Saya tidak melakukan yang dituduhkan," katanya berkilah.
MUH SYAIFULLAH