TEMPO.CO , Jakarta - Penyelidikan kepolisian serta panitia khusus (Pansus) buatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap kasus perceraian Bupati Aceng HM Fikri telah mencederai penegakan supremasi hukum Indonesia. “Damai itu penyelesaian tertinggi hukum, kalau sudah damai ya hentikan saat itu juga,” ujar Eggy Sudjana, pengacara Bupati Aceng, Rabu, 12 Desember 2012.
Upaya islah atau damai yang dilakukan Aceng dengan sendirinya menghentikan penyelidikan yang dilakukan sejumlah lembaga hukum. Sehingga apa yang dilakukan polisi dan pansus DPRD Garut telah menyalahi perundangan pidana tanah air. “Sudah diatur dalam KUHAP pasal 142, silahkan pelajari, jika islah otomatis berhenti,” kata dia.
Selain itu, bekas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat ini menilai, upaya damai yang dilakukan Aceng sesuai dengan intruksi Presiden untuk segera menyelesaikan kasus moral tersebut secara tepat. “Saya ingat betul poin yang disampaikan SBY, jangan dianggap enteng, jangan dianggap sepel dan harus tuntas,” ujar Eggy. “Damai itu bisa segera menuntaskan persoalan, kenapa mesti diperpanjang."
Eggy menilai persoalan yang menimpa kliennya terbilang kecil jika dibandingkan dengan kasus pemerkosaan tenaga kerja wanita (TKW) oleh polisi Malaysia beberapa waktu. Namun derasnya pemberitaan di media menyebabkan kasus tersebut terbengkalai. “Pemerkosaan itu menyangkut martabat bangsa Indonesia,” kata dia.
Bukan hanya itu, respon cepat yang dikeluarkan kalangan Istana menandakan lemahnya penyelesaian pemerintah terhadap kasus besar yang menimpa warganya, sementara kasus kecil namun mendapatkan porsi media berlebih langsung ditangani. “Harusnya SBY lebih fokus terhadap kasus besar bukan kasus seperti ini,” ujar dia.
Dalam dua kepemimpinan Bupati terakhir, kepala pemerintahan kota penghasil domba Garut ini selalu berhadapan dengan persoalah hukum. Sejak Bupati Agus Supriadi yang mendekam di KPK akibat korupsi dana bantuan sosial, kini persoalan hukum menghadang Bupati Aceng HM Fikri akibat pernikahan singkatnya dengan seorang gadis bau kencur Fanny Octora, 18 tahun.
Pernikahan pasangan pemenang bupati independen pertama Indonesia hanya berlangsung empat hari saja. Aksi nekadnya ini langsung mendapatkan tamparan warga termasuk kalangan pemerintah pusat. Bahkan sang Presiden langsung angkat bicara dan mengintruksikan agar penyelesaian kasus Aceng bisa dilakukan dengan tepat.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Menghina Habibie, Ini Tujuan Zainudin Maidin
Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR
Alasan Eks Menteri Malaysia Hina Habibie