TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai saat ini sejumlah pemilik media sudah mulai mengancam kebebasan pers. Dia menunjuk praktek yang lazim terjadi di sejumlah media, yakni pemilik modal bisa mencampuri kebijakan editorial di ruang redaksi, sebagai bukti nyata ancaman itu.
"Campur tangan pemilik modal ke dalam ruang redaksi bisa mempengaruhi pemberitaan," kata Mahfud dalam diskusi panel pada Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ahad, 2 Desember 2012.
Selain intervensi pemilik modal, Mahfud menunjuk kekerasan terhadap jurnalis sebagai faktor kedua yang mengancam kebebasan pers. "Ancaman ini justru datang dari kelompok masyarakat, berupa penganiayaan dan intimidasi pada pers," kata Mahfud.
Masih terancamnya kebebasan pers ini, kata Mahfud, disebabkan oleh dua faktor. Pertama, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur pasal mekanisme perlindungan terhadap jurnalis. Peraturan buah reformasi 1998 itu hanya mengatur soal kebebasan, tapi tidak banyak bicara soal perlindungan jurnalis. "Mungkin karena waktu itu dibuat buru-buru," katanya.
Faktor kedua, kata Mahfud, disebabkan oleh belum adanya kesepahaman di antara semua pemangku kepentingan di bidang hukum soal mekanisme peradilan dalam sengketa pemberitaan. Sebagian pihak menilai pemidanaan untuk pers sama sekali terlarang, sementara pihak lain masih bersikeras mengacu pada hukum pidana.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Warga Fatmawati Siap Ditembak Karena Menolak MRT
Pemain Timnas Piala AFF Jalan Tertunduk Menuju Bus
Jokowi Disarankan Bikin KTP Sementara
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe
Budayawan Nilai Cium Tangan Sutan Berbau Politis