TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan segera memeriksa aduan dua hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya yakni Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Pemeriksaan tersebut tak akan menunggu giliran dan akan langsung dieksekusi begitu ada titik terang.
"Meskipun sekarang ini kami punya jadwal memeriksa hakim agung Yamanie, Imron Anwari, dan Nyak Pha, tapi pemeriksaan dua hakim Misbakhun akan segera berjalan. Tak ada prioritas," kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzukie, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Desember 2012.
Misbakhun adalah Komisaris Utama PT Selalang Prima International, yang terjerat kasus pemalsuan pencairan letter of credit senilai US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 213 miliar milik perusahaan tersebut di Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding. Namun, pada 5 Juli 2012, lembaga yang sama mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Artidjo Alkostar. Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua anggotanya.
Sebelumnya, jika belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan dalam putusan Misbakhun, Komisi Yudisial tidak bisa memanggil hakim yang memutuskan perkara itu. Komisi Yudisial akan melanggar kode etik jika memeriksa hakim tanpa ada aduan. "Tapi sekarang sudah ada aduan dari masyarakat," ujar Suparman.
MUHAMAD RIZKI