Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Didesak Berani Jadikan Boediono Tersangka  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Boediono. REUTERS/Beawiharta
Boediono. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi berani menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century jika memang menemukan bukti yang cukup.

"KPK tidak perlu terlalu jauh menyebut teori konstitusi sampai persoalan impeachment. Kalau memang cukup bukti, harusnya diumumkan saja sebagai tersangka," kata Danang, Rabu, 21 November 2012.

Danang menilai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad di hadapan Tim Pengawasan Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat kemarin terkesan lepas tangan lantaran menyarankan parlemen menempuh jalur politik. Padahal, Abraham justru hanya menyebut dua orang pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka, yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjriyah. "KPK fokus saja pada kasusnya, tidak usah mengikuti proses politik di DPR," kata dia.

Abraham telah menyebut dua pejabat tinggi Bank Indonesia memenuhi bukti sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Budi Mulya adalah Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa. Sedangkan Siti Fadjriah merupakan Deputi V Bidang Pengawasan BI.

Ketua KPK mengatakan kedua pejabat BI tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Ada penyalahgunaan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujarnya.

Lembaga antirasuah ini menyelidiki kasus Century sejak Desember tahun lalu. Pada awal November, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan sudah cukup bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.

Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Century mengajukan permohonan FPJP pada September 2008. Saat itu posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)  Bank Century menurut perhitungan BI adalah positif 2,35 persen. Dengan posisi demikian, Century tidak dapat menerima FPJP sesuai Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 yang mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena aturan itu, BI mengubah Peraturan BI mengenai syarat pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Setelah perubahan tersebut, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, disalurkan bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 356,81 miliar, dan tahap kedua Rp 145,26 miliar. BPK menduga perubahan aturan tersebut adalah rekayasa untuk memuluskan Century mendapat FPJP.

Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan, sejak awal Wapres Boediono siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum kasus Century di KPK. Yopie mengatakan Boediono tak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun terhadap proses pengusutan kasus Century oleh komisi antirasuah. Selain itu, kata dia, Boediono tidak akan berusaha mengarahkan atau mendesak KPK untuk melakukan sesuatu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:

KPK: Presiden pun Bisa Dijerat Kasus Korupsi
"Sebagai Wapres, Boediono Tak Bisa Dipidana"

Ketika Aliran Dana Panas Budi Mulya Tercium

Budi Mulya Terjepit ''Pinjaman'' Rp 1 Miliar 

Mahfud: KPK Berwenang Selidiki Wapres Boediono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.


Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

4 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

4 jam lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

11 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

13 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

13 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

15 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

16 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

16 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.