TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi berani menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century jika memang menemukan bukti yang cukup.
"KPK tidak perlu terlalu jauh menyebut teori konstitusi sampai persoalan impeachment. Kalau memang cukup bukti, harusnya diumumkan saja sebagai tersangka," kata Danang, Rabu, 21 November 2012.
Danang menilai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad di hadapan Tim Pengawasan Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat kemarin terkesan lepas tangan lantaran menyarankan parlemen menempuh jalur politik. Padahal, Abraham justru hanya menyebut dua orang pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka, yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjriyah. "KPK fokus saja pada kasusnya, tidak usah mengikuti proses politik di DPR," kata dia.
Abraham telah menyebut dua pejabat tinggi Bank Indonesia memenuhi bukti sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Budi Mulya adalah Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa. Sedangkan Siti Fadjriah merupakan Deputi V Bidang Pengawasan BI.
Ketua KPK mengatakan kedua pejabat BI tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Ada penyalahgunaan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujarnya.
Lembaga antirasuah ini menyelidiki kasus Century sejak Desember tahun lalu. Pada awal November, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan sudah cukup bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.
Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Century mengajukan permohonan FPJP pada September 2008. Saat itu posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Century menurut perhitungan BI adalah positif 2,35 persen. Dengan posisi demikian, Century tidak dapat menerima FPJP sesuai Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 yang mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8 persen.
Karena aturan itu, BI mengubah Peraturan BI mengenai syarat pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Setelah perubahan tersebut, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, disalurkan bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 356,81 miliar, dan tahap kedua Rp 145,26 miliar. BPK menduga perubahan aturan tersebut adalah rekayasa untuk memuluskan Century mendapat FPJP.
Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan, sejak awal Wapres Boediono siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum kasus Century di KPK. Yopie mengatakan Boediono tak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun terhadap proses pengusutan kasus Century oleh komisi antirasuah. Selain itu, kata dia, Boediono tidak akan berusaha mengarahkan atau mendesak KPK untuk melakukan sesuatu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
KPK: Presiden pun Bisa Dijerat Kasus Korupsi
"Sebagai Wapres, Boediono Tak Bisa Dipidana"
Ketika Aliran Dana Panas Budi Mulya Tercium
Budi Mulya Terjepit ''Pinjaman'' Rp 1 Miliar
Mahfud: KPK Berwenang Selidiki Wapres Boediono