TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri mengakui banyak perusahaan, baik swasta maupun milik negara, yang belum mempekerjakan penyandang cacat atau disabilitas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat dengan ukuran satu banding 100 orang normal.
“Kami sulit menekan perusahaan untuk mematuhi ini,” kata Salim dalam workshop “Peningkatan Kapasitas dan Kesadaran Pemangku Kebijakan Atas Isu dan Hak Penyandang Disabilitas”, Selasa, 20 November 2012. Salim mengatakan, dari 650 juta penyandang cacat di Indonesia, hanya 3,11 persen atau tujuh juta yang dipekerjakan oleh perusahaan.
Namun, Salim mengatakan, Kementerian belum mampu memberikan sanksi. Sebab, pemerintah pusat sulit untuk mengontrol setiap perusahaan di seluruh Indonesia. Ia meminta dinas sosial provinsi mengawasi perusahaan di wilayahnya masing-masing. “Tapi dinas sosial lebih mematuhi gubernur daripada menteri,” keluh Salim.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Pacar Sewaan Ada di Jepang
Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian
Roket dari Mesir Hantam Israel
Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR