Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulyana Minta KPU Jelaskan Pelanggaran KIPP

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah meminta KPU untuk menyampaikan alasan tidak terakreditasinya Komisi Independen Pemantau Pemilu sebagai salah satu pemantau pemilu presiden mendatang. "Ini untuk memberikan kejelasan kepada KIPP," kata Mulyana di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (21/6). Sampai sekarang, Mulyana mengaku, belum ada pleno membahas pelanggaran yang dilakukan oleh KIPP. Mulyana menjelaskan, ada dua kemungkian tidak terakreditasinya sebuah organisasi pemantau sebagai pemantau pemilu presiden. Dua hal itu, kata dia, karena tidak terpenuhinya persyaratan dalam Pasal 9 Keputusan KPU tentang Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu presiden. Atau, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 keputusan yang sama. Dalam ketentuan Pasal 9, kata dia, merupakan syarat yang umum sebagai pemantau. Akan tetapi, KIPP sudah lolos sebagai pemantau pemilu legislatif lalu. Artinya, tidak ada pelanggaran ketentuan pasal ini. Pasal 9 ini merupakan syarat menjadi pemantau. Isinya, mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung, mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia, membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas pemilu. Persyaratan lain dalam Pasal 9 itu, menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU dan atau KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil suara, menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilu serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu dan kepada pemilih, melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif; memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan, dan dilaporkan disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi, melaporkan seluruh hasil pemantauan pada KPU.Sedangkan, kemungkinan lain, KIPP melanggar ketentuan pada Pasal 10 Keputusan KPU itu. Dalam ketentuan pasal itu disebutkan larangan bagi pemantau. Larangan itu berisikan antara lain, melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu serta hak dan kewajiban pemilih, melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu, menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta Pemilu, menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu, menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilu, mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam Pemilu, peserta Pemilu, atau dalam perkara politik apapun atau mencampuri yurisdiksi atau urusan dalam negeri Indonesia. Selain itu pemantau dilarang menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilu termasuk kertas suara tanpa persetujuan petugas pemilu, membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan, berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta masuk secara tidak sah ke dalam bilik pemberian suara, menyampaikan pengumuman atau penyataan yang bersifat memihak tentang hasil Pemilu, melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilu.Khusus untuk pelanggaran terhadap Pasal 10 ini, KPU harus mengeluarkan keputusan berdasarkan rapat pleno. Mantan Ketua Presidium KIPP yang juga anggota KPU ini menegaskan, saat ini penjelasan KPU terkait belum dikeluarkannya akreditasi terhadap KIPP ini berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan KIPP pada Pemilu Legislatif atau karena persoalan lain. "Pelanggaran terhadap Pasal 10 ini, pencabutan hak memantau harus diselesaikan melalui keputusan dalam rapat pleno," kata dia.Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

35 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

51 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

55 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

55 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

57 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak